|
PINANG, METRO: Walikota Tanjungpinang Dra Hj Suryatati A Manan secara resmi membuka acara Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan & Perceraian Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Hotel Melia Tanjungpinang. Acara yang dipromotori Dewan Pengurus KORPRI Kota Tanjungpinang dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang ini juga dihadiri seluruh Kepala SKPD se Kota Tanjungpinang. Dalam laporannya, Drs H Gatot Winoto, MT selaku Ketua Panitia Pelaksana menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PNS tentang perundang-undangan yang mengatur Perkawinan dan Perceraian PNS dan juga mampu mengimplementasikannya ke masyarakat Kota Tanjungpinang, terutama di lingkungan rumah tangga PNS itu sendiri. “Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PNS tentang perundang-undangan Perkawinan dan Perceraian bagi PNS”, tutur Gatot Winoto. “Selain itu juga, acara ini juga untuk memantapkan mental dan perilaku PNS, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak terganggu dengan masalah rumah tangganya”, tambah Gatot. Gatot Winoto juga menyebutkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti acara sosialisasi ini berjumlah 120 orang yang diambil 2 orang dari setiap SKPD se Kota Tanjungpinang yang membidangi bagian administrasi di unit kerjanya masing-masing. Adapun narasumber yang dilibatkan dalam acara ini adalah Bpk R. Marbun, SH, MH dari BKN Jakarta dan dari Pengadilan Agama Tanjungpinang. Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga mengatakan, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Bagi seorang PNS, tentunya perkawinan itu diatur dalam perundang-undangan, termasuk juga tentang perceraian PNS. “Untuk melakukan perkawinan, PNS harus mendapat izin dari pejabat, begitu juga dengan perceraian, harus mengungkapkan alas annya”, tutur Suryatati. PNS pria boleh beristrikan lebih dari 1 asal sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya dan harus mendapatkan izin dari pejabat. Tetapi PNS wanita tidak boleh bersuamikan lebih dari 1 orang. “Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan memahami peraturan perkawinan dan perceraian PNS”, harap Suryatati. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto menyebutkan sepanjang tahun 2009, pemko Tanjungpinang telah mencatat ada 11 orang PNS yang telah mengajukan cerai. Lalu, tahun 2010, telah terjadi kasus perceraian sebanyak 8 kasus. Di antaranya, 6 kasus di tahun 2010 sudah terselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa PNS sebenarnya bisa menikah lagi jika mendapat izin dari istri pertama dan izin dari pimpinan.(aiq)
|