|
BINTAN, METRO: Sebagian warga Bintan meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Thailand terkait kerjasam di bidang kelautan dan perikanan. Lantaran MoU tersebut dinilai merugikan para nelayan. Menurut penuturan salah seorang tokoh masyarakat Bintan, Wan Topan pada wartawan belum lama ini, diperbolehkannya nelayan Thailand untuk mencari ikan di perairan Indonesia dengan dalih untuk memaksimalkan hasil laut Indonesia, justru dinilai beberapa masyarakat Bintan merugikan nelayan. “Nelayan kita sudah resah, karena para nelayan Thailand menangkap ikan-ikan yang berada di daerah kantong-kantong ikan di Bintan,” ungkapnya. Bahkan, masih kata Wan Topan, para nelayan Thailand tersebut sering mencari ikan di jarak sembilan mil dari bibir pantai. Selain itu alat yang digunakan para nelayan Thailand untuk mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau. “Jadi selain bisa merusak ekosistem, juga bisa memusnahkan generasi ikan, terumbu karang dan lainnya, seperti penyu hijau dan penyu sisik yang termasuk hewan langka, yang hanya ada di Bintan,” paparnya. Ia berharap kepada pemerintah pusat, apabila memang nelayan Thailand diperbolehkan mencari ikan di perairan Indonesia, harus terus diawasi dengan ketat. “Jika tidak diawasi dengan ketat, mereka suka-suka hati saja dalam mencari ikan sehingga nelayan kita tidak kebagian ikan,” katanya. Wan Topan juga menuturkan, sebelumnya, pemerintah pernah memberikan izin kepada satu kapal asing untuk mencari ikan di perairan Indonesia. “Tapi yang mencari ikan di perairan Indonesia cukup banyak, karena mereka para nelayan asing hanya mengantongi ijin fotocopy-an dari ijin yang asli,” ujarnya. Ia juga berharap agar pemerintah pusat meninjau kembali kerjasma tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. “Jelas-jelas disebutkan masalah hajat hidup orang banyak lebih diutamakan, tapi saat ini yang terjadi sebaliknya, nelayan asing lebih diberi peluang daripada nelayan kita,” tegasnya.(hnr)
|