[Kasus Pengrusakan Pulau Kas] Tersangka Bisa Saja Bertambah PDF Print E-mail
Oleh Redaksi   
Sabtu, 24 April 2010 06:28

KARIMUN, METRO: Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat tim khusus Polres Karimun  tentang penyidikan perkara pengrusakan lingkungan yang diduga dilakuan PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas, Kecamatan Durai, Jumat (23/4) kemarin dua staf PT BMI yaitu  AJ dan LE kembali diperiksa.
Keduanya diperiksa di ruang Unit II Sat Reskrim Polres Karimun sejak pukul 09.30 WIB, hingga pukul 14.30 WIB belum juga terlihat selesai.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal pengrusakan lingkungan hidup dan melakukan eksploitasi di luar area, yang telah di tetapkan sesuai izin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun.
Kedua tersangka didampingi kuasa hukum PT BMI yaitu Nasrul Afandi SH dan Agung Wiradarma SH.
Nasrul Afandi SH yang dikonfirmasi membenarkan kliennya saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
‘’Sepertinya pemeriksaanya arahnya kegiatan di luar area tambang yang dilakukan. Namun pada prinsipnya kita tak pernah melanggar izin yang berlaku. Kita (PT BMI) melakukan penambangan sesuai dengan peta izin yang diberikan. Kita sesuai patok dan peta  yang dikeluarkan Dinas Pertambangan.  Jadi dari kita sendiri tak ada masalah sebenarnya,’’ ujar Nasrul Afandi kepada POSMETRO.
Sementara Kasat Reskrim AKP Boy Herlambang SIK, pemeriksaan dua staf PT BMI tersebut
‘’Pemeriksaan keduanya berstatusnya sebagai tersangka dalam kasus ini,’’ ujar Boy.
Boy juga menyatakan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
‘’Kemungkingan adanya tersangka tambahan bisa saja, untuk siapa tersangka tambahan itu, nanti dulu tunggu hasil pemeriksaan lanjutan kita nanti, yang jelas kemungkinan itu bisa terjadi,’’ kata Boy lagi.(ria)



 
Saat ini ada 4 guests Lagi Baca